Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut.
Sumber:
Nominal harta yang anda masukkan ke dalam kalkulator zakat adalah hasil perhitungan sesuai nisab ukuran wajib zakat zakat penghasilan/profesi. Perhitungan zakat penghasilan akan diproses oleh AM Peduli.
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat AM Peduli di bawah ini.
Jangan tunda lagi ya…Yuk ber berzakat sekarang, Semoga Allah memberikan pahala berlimpah, mensucikan hartanya dan menjadikan keberkahan untuk kehidupan Bapak/Ibu semua, aamiin. dengan cara:
Belum ada Fundraiser