
Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (UU 41 2004). Selanjutnya dana wakaf dikelola oleh LKSPWU (Bank Permata Syariah) dan hasil kelola diperuntukan untuk program pesantren Al-Multazam.
Peruntukan (Mauquf Alaih) dari hasil kelolaan Dana Wakaf Uang :
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik