Al-Multazam Peduli merupakan lembaga filantropi Islam yang bergerak untuk kesejahteraan dan Pemberdayaan umat (Empowering People). Tekad ini bergulir melalui pengelolaan dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola dengan amanah dan profesional. Konsep mendasar yang ditanamkan dalam pengelolaan dana Ziswaf ini adalah Bahagia dengan Membahagiakan. Saat seseorang berusaha membuat orang lain bahagia, maka hakekatnya semesta akan mendukung seseorang tersebut meraih kebahagiaan hidupnya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 261 bahwa seseorang yang bersedekah akan dilipatgandakan pahala baginya sebanyak 700 kali lipat. Selain itu Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat.” (HR Muslim)
AM Peduli lahir dari jiwa-jiwa pendidik (Guru) di lingkungan Yayasan Al-Multazam sejak 2019 silam. Melihat pentingnya pendidikan bagi bangsa ini dan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan agar mendapatkan kuallitas pendidikan terbaik, maka Al-Multazam berkomitmen untuk melebarkan sayap dalam mengelola instrumen kesejahteraan yang telah Islam ajarkan 14 abad silam yaitu Zakat, Infaq, Sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Komitmen ini ditandai dengan munculnya divisi baru pada januari 2019 yaitu divisi filantropi islam yang diberi nama AM Peduli atau Al-Multazam Peduli.
Komitmen berlanjut dengan kerjasama pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI). AM Peduli menjadi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Laznas IZI pada tanggal 13 Februari 2019 dengan nomor kerjasama No. IZI-Jawa Barat / 255.EKZ / IX/E/2019 yang diperbaharui tahun 2021 menjadi No. IZI-Jabar/007.EKZ.VIII/MOU/2021. Selain itu AM Peduli sedang menempuh ijin operasional sebagai Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan mengikutsertakan timnya dalam sertifikasi nazhir Wakaf Uang. Sehingga AM Peduli legal secara syariah dan perundang-undangan dalam mengelola dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan wakaf (Ziswaf).
Menjadi Lembaga Filantropi Terpercaya Sebagai Mediator Kebermanfaatan dan Pemberdayaan Secara profesional, Inovatif dan Berintegritas
Itjeu Tresnawiah, SH
Nomor 3 Tanggal 2 Mei 2002
Akta Perubahan
Yudi Mashudi, SH, M.Kn
Nomor 3 Tanggl 4 Februari 2019
No. AHU-AH.01.06-0005773 Tahun 2019
No. IZI-Jabar/007.EKZ.VIII/MOU/2021
On Proses